Kuningan – Demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan merealisasikan terobosan baru.
Pada tanggal 9 Maret 2018, Realisasi itu dibuktikan setelah serah terima Sertifikat Elektronik dari Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK), Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Kelik Budiana, M. Kom., kepada Kepala DPMPTSP Kuningan, Lili Suherli, di Aula Kantor DPMPTSP Kuningan
Seperti kita tahu BJIK-BPPT merupakan salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau biasa disebut Certification Authority (CA) yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Digital dengan brand iOTENTIK.
Dalam kesempatan itu, Kelik Budiana menyebutkan agenda tersebut untuk menandatangani dokumen perizinan secara online. Karena menurut Kelik sesuai hukum UU ITE bahwa tandatangan elektronik juga berlaku sama dimata hukum dengan tanda tangan basah.
Keunggulan sertifikat elektronik tersebut ada tiga. Pertama dari sisi autentifikasi, jadi hanya orang yang berhak yang bisa menandatangani sebuah dokumen elektronik. Kemudian yang kedua adalah keutuhan atau integrity dari sebuah data di dokumen elektronik.
Bahwa sebuah dokumen elektronik yang sudah ditandatangani secara elektronik, ketika diubah satu huruf saja maka akan bisa diketahui bahwa dokumen itu sudah tidak asli.
Ketiga adalah nirsangkal. Artinya seseorang yang sudah menandatangani secara elektronik sebuah dokumen elektronik maka tidak akan bisa menyangkal bahwa memang dia telah menandatangani sebuah dokumen.
“Untuk kelemahan, secara teknis hampir tidak ada. Karena keamanannya berlapis dan sudah teruji secara sistem. Hanya ini harus selalu terkoneksi dengan internet, karena setiap proses penandatanganan elektronik harus terhubung ke server penerbit sertifikat elektronik. Penerbit sertifikat elektronik itu harus tersertifikasi oleh Kominfo,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Lili Suherli, pihaknya juga mengapresiasi penyerahan setifikat elektronik oleh BPPT, “Semoga ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, dan bisa menjadi salahsatu alat untuk pengamanan serta mempertanggung jawabkannya,” ucapnya.
Lili berharap Kepala Bidang dan Kepala Seksi, diharap bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan sistem yang dimiliki.
Pada kesempatan tersebut diterbitkan 8 sertifikat digital untuk aktor – aktor yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen perijinan. Aktor-aktor tersebut antara lain Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekertaris Dinas dan Kepala Dinas. (WH)
You must be logged in to post a comment.